Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan keputusan terkait upaya kasasi dalam perkara Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya kepada Mahkamah Agung. Langkah ini berkaitan dengan kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025 yang berakhir ricuh.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diajukan aparat penegak hukum. Menurutnya, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, jaksa tetap menjalankan tugasnya secara independen sesuai prinsip penegakan hukum.
“Meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), namun para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sejak awal, Yusril menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bentuk penghormatan terhadap independensi lembaga peradilan. Ia juga menekankan bahwa setiap langkah hukum lanjutan, termasuk kasasi, harus berlandaskan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Delpedro dan rekan-rekannya masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan dilakukan sebelum KUHAP baru diberlakukan, meskipun putusan dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, ketika aturan baru mulai berlaku.
Menurut ketentuan peralihan, seluruh proses hukum yang telah berjalan tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, Yusril juga menyinggung adanya asas hukum yang menyatakan bahwa perubahan hukum seharusnya mengacu pada ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
“Ini menjadi sebuah debat akademik,” kata dia.
Dalam konteks tersebut, Yusril menyatakan bahwa apabila jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan untuk menerima atau menolak kasasi sepenuhnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Sementara itu, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dapat menyampaikan argumen terkait perubahan hukum dalam kontra-memori kasasi.
Yusril juga menyebutkan kemungkinan Mahkamah Agung menyatakan kasasi tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.), sehingga materi perkara tidak diperiksa lebih lanjut. Namun, MA juga memiliki kewenangan untuk tetap memeriksa permohonan tersebut. Semua keputusan berada di tangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.
Oleh karena itu, Yusril mengimbau semua pihak untuk menunggu keputusan Mahkamah Agung. Pemerintah, kata dia, akan menghormati apapun hasil putusan sebagai bentuk penghormatan terhadap kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesia.
Selain itu, Yusril mengingatkan bahwa apabila seluruh proses hukum di masa depan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, jaksa seharusnya tidak lagi mengajukan upaya hukum lanjutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 299 KUHAP yang bertujuan memberikan kepastian hukum.
“Bagaimanapun kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan kasasi terhadap putusan bebas Delpedro dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut.
“Benar, jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi,” kata Anang saat dikonfirmasi.
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim memutuskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi tersebut.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dinilai tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.




