Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Pada Senin (1/9/2025), lembaga antirasuah tersebut memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Senin (01/09).
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, setelah adanya proses penyelidikan yang dimulai sejak awal bulan. Pada 7 Agustus, KPK lebih dulu meminta klarifikasi kepada Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
Dalam penyelidikan awal, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan sementara yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan angka kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas. “Upaya ini untuk memastikan agar seluruh pihak yang diperiksa dapat kooperatif dan tidak menghindari proses hukum,” ujar Asep Guntur.
Kasus kuota haji juga menjadi sorotan di parlemen. Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan skema 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
“Pembagian kuota 50:50 tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu dalam penetapan kuota,” kata salah satu anggota pansus dalam rapat.
Dengan semakin banyaknya temuan, KPK menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan. Lembaga antirasuah memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk pejabat yang pernah berwenang di Kementerian Agama.
“Ini bagian dari komitmen KPK untuk menjaga tata kelola ibadah haji yang bersih, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Asep Guntur.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas masih ditunggu publik. Kehadirannya dinilai penting untuk memberikan kejelasan terkait proses penentuan kuota haji serta dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan negara dan jamaah.



