Respectnidea.com – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskan dirinya dari dakwaan kasus korupsi importasi gula.
Permintaan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3).
“Kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari dalam persidangan.
Dalam pembelaannya, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa dakwaan terhadap Tom Lembong mengandung kesalahan dalam menunjuk pelaku (error in persona) dan bersifat kabur (obscuur libel).
Menurutnya, perbuatan yang dituduhkan kepada Tom Lembong lebih bersifat administratif di bidang perdagangan dan pangan, bukan tindak pidana korupsi.
“Kegiatan importasi gula periode 2015–2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara,” jelas Ari.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pembayaran terkait importasi gula dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta, bukan oleh Tom Lembong secara pribadi.
Tom Lembong didakwa menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah untuk periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang menerima izin impor seharusnya tidak memiliki hak untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.
Jaksa menuduh perbuatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar.
Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan penuntut umum untuk melakukan rehabilitasi dan pemulihan nama baik Tom Lembong jika ia dibebaskan dari dakwaan.
“Rehabilitasi ini sangat penting untuk memulihkan harkat dan martabat klien kami,” tambah Ari.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman berat yang menjadi sorotan publik.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut menunjuk koperasi seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), dan Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL) sebagai pengendali importasi gula. Penunjukan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, penasihat hukum menegaskan bahwa tidak ada bukti kerugian negara yang muncul dari kebijakan tersebut.



