Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengungkap secara resmi penyebab kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat muda dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam selama tiga pekan, aparat menyimpulkan bahwa Arya Daru tewas akibat bunuh diri.
Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pihak dari tim penyidik gabungan, termasuk Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri, tim Siber, dokter forensik dari RSCM, serta Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor).
Menurut penjelasan Kombes Wira Satya, hasil investigasi ilmiah menunjukkan bahwa penyebab kematian Arya Daru disebabkan oleh terganggunya fungsi pernapasan akibat saluran napas bagian atas yang tertutup. Hal ini menyebabkan korban tidak dapat memperoleh oksigen secara normal, yang kemudian mengakibatkan kematian.
“Penyebab kematian korban adalah akibat gangguan pertukaran oksigen dari saluran pernapasan atas,” ungkap Wira Satya, Selasa, 29 Juli 2025.
Tim penyidik menyampaikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda adanya kekerasan atau unsur tindak pidana dalam kasus kematian ini. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan metode scientific crime investigation, termasuk analisis forensik terhadap lokasi kejadian, bukti fisik, serta keterangan para saksi.
“Kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” tegas Wira.
Arya Daru Pangayunan, yang berusia 39 tahun, ditemukan dalam kondisi meninggal di kamar indekosnya pada tanggal 8 Juli 2025. Saat jasadnya ditemukan, terdapat lakban kuning yang melilit pada bagian wajah, sehingga sempat menimbulkan dugaan adanya tindakan kekerasan. Namun, setelah dilakukan otopsi dan pemeriksaan forensik, Polri memastikan bahwa kematian tersebut merupakan kasus bunuh diri dan bukan akibat tindakan kriminal.
Temuan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di publik sejak berita kematian Arya mencuat. Kepolisian menegaskan bahwa mereka telah bekerja secara objektif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak ahli untuk memastikan bahwa kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta ilmiah.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat posisi Arya sebagai diplomat yang cukup aktif di lingkungan Kemenlu. Tragedi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kondisi kesehatan mental, bahkan di kalangan profesional muda yang tampak aktif dan berprestasi.
Polri menegaskan bahwa penyebab kematian Arya Daru Pangayunan adalah murni akibat bunuh diri yang dipicu oleh tertutupnya saluran pernapasan atas.
Tidak ditemukan bukti adanya tindak kriminal. Proses penyelidikan dilakukan secara ilmiah dan menyeluruh. Semoga kasus ini membuka kesadaran bersama mengenai pentingnya dukungan psikologis bagi setiap individu, tanpa memandang profesi.



