NewsKasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan Lewat...

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Minta Dibebaskan Lewat Eksepsi

-

- Advertisment -spot_img

Respectnidea.com – Terdakwa Nadiem Anwar Makarim melalui tim penasihat hukumnya mengajukan permohonan pembebasan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun anggaran 2019–2022.

Permohonan tersebut disampaikan dalam bentuk nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan kliennya dari tahanan setelah putusan sela dibacakan.

Menurutnya, penahanan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Salah satu alasannya, dakwaan jaksa disusun dengan mendasarkan pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, yang objek sengketanya seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dengan demikian, perkara dinilai tidak tepat ditangani melalui mekanisme peradilan pidana korupsi.

Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti kualitas dakwaan yang dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap atau dikenal dengan istilah exceptio obscuur libel.

Jaksa penuntut umum dinilai mencampuradukkan kewenangan seorang menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya. Padahal, menurut pembelaan, Nadiem tidak terlibat secara langsung dalam proses teknis pengadaan karena posisinya hanya sebatas perumus kebijakan.

Ari Yusuf Amir juga menyampaikan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke pengadilan belum lengkap, sehingga dinilai melanggar hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk melakukan pembuktian secara berimbang.

Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim memulihkan hak kliennya, termasuk rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat dan martabat, apabila permohonan pembebasan dikabulkan. Namun, jika majelis hakim berpendapat lain, penasihat hukum memohon agar diputuskan seadil-adilnya berdasarkan prinsip keadilan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan perbuatan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendalilkan bahwa terdakwa menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, dengan mayoritas dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google.

Hal ini dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Sidang selanjutnya akan menentukan sikap majelis hakim atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

Kasus Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian publik setelah majelis...

Prabowo Resmi Terbitkan Perpres RAN PE 2026–2029, Ini Isinya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan...

Debut 21 April 2026, Esthera Tawarkan Konsep Girl Group AI yang Berbeda

Industri musik digital Indonesia kembali menghadirkan inovasi baru melalui kehadiran ESTHERA, sebuah grup vokal beranggotakan empat perempuan yang menggabungkan...

Operasi Ketupat 2026 Hadirkan Pelayanan Lalu Lintas Lebih Modern dan Humanis

 Operasi Ketupat 2026 menghadirkan wajah baru dalam pelayanan lalu lintas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak hanya mengandalkan teknologi,...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari sinergi kuat antara pemerintah, Polri, serta berbagai pemangku kepentingan. Kakorlantas...

Kasasi Delpedro Dkk, Yusril: Semua Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan keputusan terkait upaya kasasi dalam perkara Direktur...

Must read

Kasus Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di...

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you