NewsKecelakaan Maut Tol Krapyak, Izin Cahaya Trans Dibekukan Setahun

Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Izin Cahaya Trans Dibekukan Setahun

-

- Advertisment -spot_img

Jakarta (6/1) – Menindaklanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1) di Jakarta menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

test

test

Peresmian Induk PJR Tol Cipularang, Kakorlantas Soroti Sinergi

Penguatan sarana dan prasarana pendukung keselamatan lalu lintas terus dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satu upaya tersebut...

Jalan Soka di Stadion Singaperbangsa Ditutup, Pemda Karawang Tuai Kecaman

Kami dengan tegas menolak penutupan jalan yang dilakukan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Jalan Soka, Kelurahan Karawang Wetan,...

Korlantas Dorong Penegakan Hukum Humanis Lewat ETLE

Transformasi digital di tubuh Polri terus dikebut, khususnya dalam urusan lalu lintas. Korlantas Polri kini semakin serius mengandalkan teknologi...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kemenhub Pastikan Kesiapan Sistem Jelang Penindakan ODOL

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mulai menerapkan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran...

Kakorlantas Sapa Ojol, Perkuat Keselamatan Jalan Raya

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menyempatkan diri menyapa para pengemudi ojek...

Must read

Lepas Resmi Hadir di Indonesia, Kakorlantas Dorong Inovasi Berbasis Keselamatan

Pada Senin, 19 Januari 2026, Kakorlantas Polri Irjen Pol....

Rekayasa Lalu Lintas Efektif, Angkutan Nataru 2025 Berjalan Lancar

Bekasi (5/1) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you