NewsKecelakaan Maut Tol Krapyak, Izin Cahaya Trans Dibekukan Setahun

Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Izin Cahaya Trans Dibekukan Setahun

-

- Advertisment -spot_img

Jakarta (6/1) – Menindaklanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1) di Jakarta menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

Korlantas Polri Fokus Ciptakan Jalan Aman, Tertib, dan Lancar di Indonesia

Keselamatan di jalan raya tidak sekadar kebutuhan, melainkan merupakan aset berharga yang harus dirawat bersama oleh berbagai elemen masyarakat...

Pengamat Nilai Digitalisasi Korlantas Polri Tingkatkan Kepercayaan Publik

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi teknologi yang dikembangkan Agus Suryonugroho...

Restorative Justice dan Masa Depan Penanganan Laka Lantas di Indonesia

Setiap hari, di jalan raya Indonesia, lebih dari 60 nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas. Di balik angka ini...

Kasus Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di lingkungan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perhatian publik setelah majelis...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Prabowo Resmi Terbitkan Perpres RAN PE 2026–2029, Ini Isinya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan...

Debut 21 April 2026, Esthera Tawarkan Konsep Girl Group AI yang Berbeda

Industri musik digital Indonesia kembali menghadirkan inovasi baru melalui kehadiran ESTHERA, sebuah grup vokal beranggotakan empat perempuan yang menggabungkan...

Must read

Kasus Korupsi LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun

Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di...

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you