Selasa, November 4, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

kademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice

by admin
28 September 2021
in Restorative Justice
0
kademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice

jpnn.com, JAKARTA – Implementasi restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia dapat sorotan dari sejumlah akademisi. Mereka pun mengusulkan adanya pedoman khusus dalam penerapannya

“Penerapan restorative justice di Indonesia perlu dilegitimasi dan dipedomani oleh undang-undang atau setidaknya dalam peraturan pemerintah,” kata akademisi Andrea H Poeloengan dalam siaran persnya, Senin (2/8). Pria yang pernah menjadi Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu mengatakan, sejumlah lembaga penegak hukum memaknai restorative justice berbeda-beda.

Pertama, Polri memaknainya dengan penyelesaian di luar hukum formal dan mendamaikan. Dari hasil penelitian Kompolnas terkait dengan isu restorative justice pada 2018 dan 2019, ditemukan bahwa sesungguhnya kebijakan tentang restorative justice di lingkungan Polri sebenarnya lebih kental bertujuan untuk mengatasi tunggakan perkara. Hal itu dilakukan untuk menghentikan baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun sudah pada tahap penyidikan.

Sementara, jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap restorative justice adalah proses untuk menjalankan perdamaian yang ditawarkan oleh jaksa pada perkara tertentu, yang dimulai sejak perkara telah lengkap diserahkan penyidik. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) berpandangan bahwa restorative justice ditujukan juga di antaranya untuk mendamaikan para pihak melalui proses ‘Mediasi Penal’.

Selain itu, kata Andrea, Kemenkumham juga beranggapan bahwa restorative justice akan dapat mengatasi permasalahan over-kapasitas tahanan pada Lapas.

“Mengacu pada beragam pemahaman itu, muncul pertanyaan apakah restorative justice ini dapat diterjemahkan sebagai upaya pragmatis untuk mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana dan penegak hukum yang bekerja di dalamnya,” beber Andrea. Sementara itu, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan, perbedaan sikap di antara lembaga penegak hukum ini menjadi tantangan serius. Dia khawatir hal itu akan membahayakan penegakan hukum dan bahkan bisa menghancurkan keadilan itu sendiri. “Pemberlakuan penerapan restorative justice yang berbeda akan membahayakan penegakan hukum, yang sekaligus merobek kesalingterhubungan manusia, mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan, sekaligus menghancurkan keadilan,” ucap Agustinus. (cuy/jpnn)

admin

admin

Next Post
Implementasi ‘Restorative Justice’ Jadi Solusi Penyelesaian Masalah

Implementasi 'Restorative Justice' Jadi Solusi Penyelesaian Masalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kapolrestro Depok Dianggap Melanggar Undang Undang Pers

Kapolrestro Depok Dianggap Melanggar Undang Undang Pers

4 tahun ago
100 Personel Polresta Palangka Raya Dikerahkan Untuk Amankan Aksi Damai

100 Personel Polresta Palangka Raya Dikerahkan Untuk Amankan Aksi Damai

4 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In