Respectnidea.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengungkap dugaan besar kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian mencapai 64,41 juta dolar AS dan Rp 323,19 miliar, atau setara sekitar Rp 1,3 triliun setelah konversi kurs terbaru.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penelusuran mendalam terhadap transaksi dan proses proyek yang bermasalah sejak awal perencanaan.
Ini total kerugian uang negaranya itu sekarang totalnya Rp 1,3 triliun ya. Rupanya Pak Dir ini browsing tadi kursnya Rp 16.600 kurang lebihnya, jadi Rp 1,350 triliun,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam kasus korupsi PLTU 1 Kalbar ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, di antaranya mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Fahmi Mochtar, dan Presiden Direktur PT Bakti Resa Nusa Halim Kalla, yang merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dengan inisial RR dan HYL.
Menurut Cahyono, hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi permufakatan jahat di antara para tersangka untuk mengatur dan memenangkan pelaksanaan proyek pembangunan pembangkit listrik tersebut.
“Dalam prosesnya, sejak awal perencanaan sudah ada korespondensi. Artinya, ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Proyek yang berlangsung antara 2008 hingga 2018 itu diketahui mengalami banyak penyimpangan dan akhirnya mangkrak hingga kini.
Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan yang menyebabkan keterlambatan. Sejak 2008 sampai 2018 proyek ini dianggurkan terus. Akibatnya, pembangunan mangkrak dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” tutur Cahyono.
Kasus korupsi proyek PLTU Kalbar ini pertama kali ditangani oleh Polda Kalimantan Barat pada 7 April 2021. Namun, pada Mei 2024 penyelidikan diambil alih oleh Kortas Tipidkor Polri untuk mempercepat proses hukum dan memperluas cakupan penyidikan. Setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan empat orang tersangka.
“Kemarin 3 Oktober kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap tersangka FM (Fahmi Mochtar). Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL),” tambah Cahyono.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya. Polisi menyebut, proses hukum masih dalam tahap pendalaman dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak terkait untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.



