NewsTotal Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp18,4 Miliar,...

Total Kerugian Korban WO Ayu Puspita Capai Rp18,4 Miliar, Penyidikan Terus Berlanjut

-

- Advertisment -spot_img

Respectnidea.com – Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Berdasarkan hasil pendataan sementara, total kerugian yang dialami para korban dilaporkan telah mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp18,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan akumulasi dari laporan yang telah diverifikasi oleh penyidik hingga saat ini.

Menurutnya, nilai kerugian masih berpotensi meningkat seiring berjalannya proses pendalaman dan bertambahnya laporan dari masyarakat.

“Total kerugian sementara yang berhasil dihimpun mencapai Rp18.443.155.435. Angka ini belum final dan masih bisa bertambah,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta.

Hingga pertengahan Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi resmi telah diterima dan diproses oleh kepolisian. Selain itu, posko pengaduan yang dibuka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya juga menerima ratusan aduan dari masyarakat.

Secara keseluruhan, terdapat 277 laporan pengaduan yang masuk dari korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka utama berinisial AP selaku pemilik PT Ayu Puspita Sejahtera telah ditahan. Proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh modus operandi, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, kepolisian sempat mengumumkan estimasi awal kerugian korban yang berada di kisaran Rp11,5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menyatakan bahwa nilai tersebut diperoleh dari verifikasi awal atas laporan pengaduan yang masuk pada tahap awal penyelidikan. Seiring dibukanya posko pengaduan, jumlah korban dan nilai kerugian terus bertambah.

Dalam proses hukum yang berlangsung, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain fokus pada penegakan hukum, kepolisian juga melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna mengamankan barang bukti dan membuka peluang pengembalian kerugian korban. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen aparat dalam melindungi hak-hak masyarakat.

Kasus penipuan ini kembali menjadi pengingat bahwa keamanan publik tidak hanya berkaitan dengan tindak kriminal konvensional, tetapi juga etika sosial di ruang publik.

Pemerintah dan aparat sebelumnya juga menyoroti pentingnya menjaga ketertiban di fasilitas umum seperti TransJakarta agar terbebas dari berbagai pelanggaran, mulai dari tindak kriminal ekonomi hingga perilaku menyimpang seperti onani dan perbuatan asusila. Semua bentuk pelanggaran tersebut sama-sama berpotensi merugikan masyarakat luas dan merusak rasa aman.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa penyelenggara acara serta segera melapor apabila merasa menjadi korban tindak pidana, agar dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

Operasi Ketupat 2026 Hadirkan Pelayanan Lalu Lintas Lebih Modern dan Humanis

 Operasi Ketupat 2026 menghadirkan wajah baru dalam pelayanan lalu lintas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak hanya mengandalkan teknologi,...

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari sinergi kuat antara pemerintah, Polri, serta berbagai pemangku kepentingan. Kakorlantas...

Kasasi Delpedro Dkk, Yusril: Semua Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan keputusan terkait upaya kasasi dalam perkara Direktur...

Arus Mudik Lebaran 2026 Terkendali, PW GP Al Washliyah DKI: Bukti Nyata Pelayanan Kemanusiaan Polri

Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) DKI Jakarta menyampaikan dukungan serta apresiasi kepada...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kembali Tanpa Macet, WFA Jadi Strategi Andalan Arus Balik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi pada...

Kakorlantas Prediksi Kepadatan Aglomerasi, Jalur Strategis Dipantau Ketat

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memprediksi akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dalam bentuk pergerakan aglomerasi...

Must read

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari...

Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Korlantas Terapkan One Way Nasional

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mematangkan strategi untuk...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you