Selasa, November 4, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Polri Selesaikan Seribu Kasus Lebih Melalui Pendekatan Restorative Justice

by admin
5 Agustus 2021
in Opini
0
Polri Selesaikan Seribu Kasus Lebih Melalui Pendekatan Restorative Justice

Jakarta – Polri menyebutkan telah menyelesaikan lebih dari 1.000 perkara melalui metode keadilan restoratif (restorative justice). Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan ribuan kasus itu tersebar di seluruh wilayah kepolisian daerah.

“Tepatnya 1.864 kasus yang diselesaikan secara restorative justice. Kalau di Bareskrim Polri sendiri, ada 28 perkara. Rinciannya 22 di Pidana Umum, 4 di Ekonomi dan Khusus, dan 2 di Siber,” ujar Argo Yuwono melalui konferensi pers daring, Senin, 17 Mei 2021.

Menurut Argo perkara yang diselesaikan dengan restorative justice kebanyakan adalah kasus ringan. “Seperti kasus nenek mengambil kapas, perkara ringan yang bisa didiskresi oleh pihak kepolisian sehingga baik pelapor maupun yang dilaporkan sama-sama menerima,” kata dia.

Restorative justice menjadi program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia mengatakan penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan. “Ke depan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diperbaiki dengan restorative justice” kata Sigit pada awal April 2021.

admin

admin

Next Post
Eks Kompolnas Usul Dibentuk Pedoman Khusus dalam Restorative Justice

Eks Kompolnas Usul Dibentuk Pedoman Khusus dalam Restorative Justice

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

kronologi pembunuhan kepala cabang BRI

Kronologi Penculikan Kepala Cabang BRI hingga Berujung Pembunuhan

2 bulan ago
Megawati Soekarnoputri

Megawati Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Apa Respon MK?

2 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In