Senin, November 3, 2025
  • Login
respectnidea.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
  • Home
  • News
  • Respect
    • Pancasila
    • Restorative Justice
    • Peacebuilding
    • Transformation
  • Idea
    • Point of Views
    • Mediation
    • JustPeace Collection
  • Galery
    • Lens
    • Link
No Result
View All Result
respectnidea.com
No Result
View All Result

Hasto Kristiyanto Diperaksi dengan Status Tersangka oleh KPK Hari Ini

Hasto Kristiyanto Diperaksi dengan Status Tersangka oleh KPK Hari Ini

by Geralda Talitha
6 Januari 2025
in Seputar Kriminal
0
Hasto Kristiyanto

Hasto Kristiyanto

Respectnidea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan langkah tegas dalam menangani kasus besar yang melibatkan tokoh politik.

Senin (06/01) Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.

“Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Senin (06/01). Pernyataan ini menegaskan upaya serius lembaga antikorupsi dalam menangani kasus ini.

 Selain Hasto, KPK juga memanggil dua tokoh lain pada hari yang sama, yakni mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Hingga kini, belum ada informasi spesifik mengenai materi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut. Namun, pemanggilan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menggali fakta secara menyeluruh.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat bernama Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto dituduh mengatur lobi politik melalui DTI untuk mempengaruhi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan.

 “HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS,” ungkap Setyo.

Penyuapan ini dilakukan antara 16 hingga 23 Desember 2019 dengan tujuan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Praktik ini menjadi salah satu contoh buruknya korupsi di sektor politik Indonesia.

Selain suap, Hasto juga diduga kuat terlibat dalam perintangan penyidikan. Setyo memaparkan bahwa Hasto memerintahkan beberapa tindakan, termasuk merendam ponsel Harun Masiku dalam air dan menghancurkan bukti lainnya.

Bahkan, Hasto diketahui mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak benar kepada penyidik KPK. Upaya ini dilakukan untuk menghambat penyelidikan yang sedang berlangsung.

 Sementara itu, Harun Masiku, tokoh sentral dalam kasus ini, telah dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020.

Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri, meskipun namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Situasi ini semakin mempersulit pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Selain Harun Masiku, Wahyu Setiawan yang juga terlibat dalam kasus ini saat ini menjalani bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara.

Penanganan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama besar di dunia politik Indonesia.

Kasus suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku menegaskan tantangan besar yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi.

Langkah tegas terhadap para tersangka, termasuk tokoh politik penting, menjadi ujian kredibilitas dan keberanian lembaga ini dalam menegakkan keadilan di tanah air. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting bagi integritas politik Indonesia di masa mendatang.

Baca Juga: Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Kemenangan Demokrasi atau Tantangan Baru?

Tags: Hasto KristiyantoKPKPDIP
Geralda Talitha

Geralda Talitha

Next Post
Upacara Laporan Kenaikan Pangkat Polri 1 Januari 2025

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Polantas Menyapa

Polantas Menyapa Jadi Penanda Era Baru Lalu Lintas Modern di Indonesia

1 bulan ago
Irjen.Pol.Aan Suhanan

Call Center Korlantas Siap Atasi Kendala Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

11 bulan ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

No Result
View All Result
  • Home

© Copyright Respectnidea.com Team All Rights Reserved respectnidea.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In