NewsKecelakaan Maut Tol Krapyak, Izin Cahaya Trans Dibekukan Setahun

Kecelakaan Maut Tol Krapyak, Izin Cahaya Trans Dibekukan Setahun

-

- Advertisment -spot_img

Jakarta (6/1) – Menindaklanjuti pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi dalam hal penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memberikan sanksi berupa pembekuan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangannya, Selasa (6/1) di Jakarta menyampaikan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

“Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission,” ujar Dirjen Aan.

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

“PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat,” tegasnya.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

“PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa,” terang Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

“Kami tidak akan segan – segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang – undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest news

Operasi Ketupat 2026 Hadirkan Pelayanan Lalu Lintas Lebih Modern dan Humanis

 Operasi Ketupat 2026 menghadirkan wajah baru dalam pelayanan lalu lintas. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak hanya mengandalkan teknologi,...

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari sinergi kuat antara pemerintah, Polri, serta berbagai pemangku kepentingan. Kakorlantas...

Kasasi Delpedro Dkk, Yusril: Semua Tunggu Putusan Mahkamah Agung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan keputusan terkait upaya kasasi dalam perkara Direktur...

Arus Mudik Lebaran 2026 Terkendali, PW GP Al Washliyah DKI: Bukti Nyata Pelayanan Kemanusiaan Polri

Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) DKI Jakarta menyampaikan dukungan serta apresiasi kepada...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Kembali Tanpa Macet, WFA Jadi Strategi Andalan Arus Balik

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa puncak arus balik Lebaran 2026 diperkirakan akan terjadi pada...

Kakorlantas Prediksi Kepadatan Aglomerasi, Jalur Strategis Dipantau Ketat

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memprediksi akan terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dalam bentuk pergerakan aglomerasi...

Must read

Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Operasi Kemanusiaan Berbasis Teknologi

Keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dinilai tidak terlepas dari...

Puncak Arus Balik Diprediksi 24 Maret, Korlantas Terapkan One Way Nasional

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mematangkan strategi untuk...
- Advertisement -spot_imgspot_img

You might also likeRELATED
Recommended to you